Berbagai peraturan pemerintah yang dirasa memberatkan para pengusaha rokok membuat industri rokok di Jawa Timur terancam semakin turun. Dengan kondisi seperti ini, industri rokok di Jawa Timur terancam mengalami penurunan hingga 30 persen.
“Itu karena regulasinya sudah tidak pernah berpihak sama kami. Coba ya, sudah ada PDRD 10 persen, ada lagi mulai 1 Januari 2016 PPN naik 0,3 persen, dari 8,4 persen jadi 8,7 persen. Belum lagi cukai yang menurut perhitungan kami naik 23 persen. Kalau dihitung-hitung industri rokok Jatim bisa turun 30 persen karena ini,” ujar Sulami Bahar Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Jawa Timur kepada suarasurabaya.net, Selasa (6/10/2015).
Menurut dia, akibat dari regulasi yang tidak bersahabat dengan industri rokok ini pada akhirnya juga mengancam para pekerja. Laporan terakhir, kata Sulami, ada sekitar 5.000-10.000 pekerja yang sudah di PHK oleh para perusahaan rokok di Jatim.
“Jumlah itu sampai bulan September (2015) kemarin. Itu kan luar biasa PHK nya. Apa pemerintah itu tidak takut? Harusnya tidak ada kebijakan-kebijakan tidak populis seperti itu,” katanya.
Menurut Sulami, jumlah industri rokok yang berada di Jawa Timur semakin lama semakin turun.
“Awal 2015, perusahaan rokok di Jawa Timur itu ada 586 perusahaan, tapi sekarang tinggal 458 saja. Itu belum tentu produksi terus ya. Karena secara nasional, hanya 100 perusahaan rokok saja yang masih aktif produksi,” ujar dia. (dop/ipg)