Jumat, 22 November 2024

REI Masih Bahas Juklak Kepemilikan Properti Asing

Laporan oleh Dodi Pradipta
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Antara

Real Estate Indonesia (REI) masih terus mempersiapkan prosedur-prosedur untuk kebijakan kepemilikan properti oleh Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Totok Lucida Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur kepada suarasurabaya.net, Minggu (5/7/2015).

“Juklak (petunjuk pelaksanaan) itu belum turun, ini yang lagi dibicarakan sama REI. Juklak itu lagi didiskusikan saat ini,” terang dia.

Menurut Totok, kebijakan kepemilikan properti asing di Indonesia ini harus cepat disahkan oleh pemerintah. Sebab, jika tidak, perekonomian Indonesia akan ketinggalan dengan negara-negara lain.

“Kebijakan itu perlu, karena kita saat ini sudah mengarah ke dunia global. Tidak ada lagi batasan-batasan. Karena kalau pakai batas-batasan itu perekonomian kita malah terpuruk. Tapi, aturannya yang harus dijelaskan. Jadi misalnya satu bangunan, ya presentase orang asing itu ditentukan. Supaya dia tidak mayoritas,” ungkapnya.

Menurut dia, kebijakan ini mendukung upaya pemerintah dalam bidang ketahanan nasional. Sebab, tidak dipungkiri selama ini WNA bisa memiliki properti meskipun dengan cara yang ilegal.

“Toh sekarang orang asing memiliki kok. Ya kan? Mau tidak mau itu orang asing sekarang bisa memiliki rumah di Indonesia. Mereka bisa pakai tangan orang lain. Pakai nama orang lain kan. Itu kan yang membuat pajaknya tidak riil. Negara Indonesia malah dibohongi. Ya terang-terangan saja lah kalau gitu. Biar dimiliki tapi jangan dimiliki seperti statusnya warga Indonesia,” pungkasnya. (dop/iss/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs