Rencana pemerintah yang akan menghapus nilai jual obyek pajak (NJOP) dan pajak bumi dan bangunan (PBB) akan menurunkan nilai jual rumah sebesar 5 persen.
Totok Lusida Ketua REI Jawa Timur pada Radio Suara Surabaya mengatakan, penghapusan NJOP dan PBB ini memang memiliki pengaruh besar. Tapi masih belum tahu kepastian karena baru wacana dan masih dalam pembahasan.
“Kalau saya lihat rumah tipe kecil atau batasan tertentu sangat membantu masyarakat. Prospek dihapuskannya NJOP dan PBB secara keseluruhan berkurang 5 persen dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” kata dia.
Totok mengaku, pihaknya sangat optimis karena selama ini bebas harga batasan tertentu sekitar Rp.75 juta.” Tapi sekarang mana ada harga rumah di Surabaya yang Rp.75 juta. Jadi kalau dinaikkan harganya bebas BPHTP,” ujar dia.
Selama ini, lanjut dia, penerapannya di BPHTP sebesar 5 persen. Jadi jika akan menjual rumah misalnya rumah menengah maka akan dikenakan cukup banyak diantaranya PPN 10 persen, PPH final 5 persen dari pengembang dan BPHTP dari end user 5 persen.
“Belum kalau rumah mewah, pengaruhnya 5 persen dari nilai harga jual pasti turun,” katanya.
REI sendiri masih belum punya strategi khusus karena kebijakan ini masih dalam wacana dan belum melihatnya sebagai sesuatu dalam penghitungan bisnis.
“Jika diterapkan memang menjadi pendapatan potensial bagi Pemkot Surabaya,” ujarnya.
Apakah REI akan rugi dengan kebijakan ini, kata dia, tidak begitu berpengaruh karena bebannya dari end user.
“Saat ini yang dibutuhkan masyarakat hanya efisiensi realitas untu percepatan. Misalnya percepatan urusan perizinan dan sertifikat atas transaksi yang ada. Karena urus perumahan akan makan waktu lama di atas 1,5 tahun,” tambah dia. (dwi/rst)
Teks Foto : Ilustrasi
Foto : mahasiswaekonomi.com