Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ketujuh yang terdiri dari tiga kemudahan dan dibagi dalam dua pendekatan.
Pramono Anung Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam jumpa pers di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (4/12/2015) sore, mengumumkan paket kebijakan bersama dengan Darmin Nasution Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Mursidan Baldan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Azhar Lubis Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Sesuai dengan arahan Presiden, Wakil Presiden, Menko Perekonomian, Menteri Agraria diminta menyampaikan paket kebijakan ketujuh,” kata Pramono.
Paket itu, kata dia, dibagi dalam dua pendekatan.
Peraturan pertama terkait industri padat karya yang akan diberikan keringanan dalam PPh pasal 21 dan peraturan kedua soal perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 yang akan memberikan tax allowance kepada lima industri padat karya.
“Selanjutnya tentang percepatan penerbitan sertifikat tanah, terutama untuk Pedagang Kaki Lima (PKL), dan akan diatur selanjutnya untuk sektor-sektor lain,” kata Pramono.
Terkait perizinan yang semula dalam tiga jam bisa diterbitkan 4 jenis izin kini melalui paket kebijakan ketujuh ada sembilan jenis izin yang diberikan dalam 3 jam.
Sembilan izin itu di antaranya izin investasi, pengesahan akta, NPWP, surat keterangan blocking tanah, tanda daftar perusahaan, rencana penggunaan tenaga kerja asing, Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing, angka pengenal produsen dan nomor induk kepabeanan.
Sementara, Darmin Nasution Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan ada tiga peraturan yang termuat dalam paket kebijakan ketujuh.
“Ada tiga peraturan, sebetulnya ada satu yang sudah diumumkan oleh Kepala BKPM beberapa waktu lalu yaitu izin investasi yang tiga jam dapat empat sekarang dalam tiga jam dapat sembilan izin,” kata Darmin.
Kemudahan dalam paket ketujuh berikutnya yakni keringanan PPh pasal 21 yakni pajak karyawan yang dibayar oleh perusahaan bagi pegawai yang bekerja pada industri padat karya selama jangka waktu dua tahun namun akan dievaluasi jika dianggap perlu dan bisa diperpanjang.
“Wajib pajak yang memenuhi persyaratan industri padat karya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas ini,” katanya.
Ia mengatakan persyaratan bagi perusahaan padat karya itu yang dapat mengajukan keringanan PPh pasal 21 adalah mereka yang menggunakan tenaga kerja paling sedikit 5.000 orang.
Kemudian perusahaan itu menyampaikan daftar pegawai yang akan diberikan keringanan PPh pasal 21.
“Yang ketiga hasil produksi yang diekspor minimal 50 persen berdasarkan hasil produksi pada tahun sebelumnya,” katanya.
Selanjutnya keringanan diberikan untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta.
Kemudian, kata dia, pemanfaatan fasilitas subsidi PPh tersebut tidak diberikan berbarengan atau diberikan setelah ada fasilitas lain juga yang didapat yang bersangkutan dengan pajak.
Paket kebijakan ketujuh juga memuat aturan menyangkut perusahaan padat karya yakni perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu atau di daerah-daerah tertentu.
“Dan fasilitasnya itu adalah tax allowance. Yang pertama kalau investasi 100 dia akan diperhitungkan dalam perhitungan pajak 95, ada fasilitas 5 persen selama 6 tahun,” katanya.
Kemudian ada pengurangan dividen yang dibayarkan sebagai subjek pajak luar negeri yang diturunkan pajaknya dari 20 persen menjadi 10 persen sehingga terjadi percepatan depresiasi.
“Ada satu lagi perpanjangan lost carier forward. Kalau rugi itu ruginya itu masih bisa diperhitungkan pada tahun-tahun setelah itu untuk mengurangi pembayaran pajaknya. Secara umum aturan itu ada, yang mana untuk tax allowance ini dia diperpanjang waktunya dari 5 tahun jadi 10 tahun,” katanya.
Kemudahan juga diberikan kepada beberapa industri baru yang bisa mendapatkan fasilitas ini yaitu bagi industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari, industri sepatu olah raga, industri sepatu teknik lapangan, industri pakaian jadi dan tekstil, serta industri pakaian jadi dari kulit yang kelimanya bisa memperoleh fasilitas tax allowance.
“Yang terakhir adalah percepatan dan kemudahan dalam sertifikasi tanah rakyat, ini melakukan percepatan dan kemudahan dalam sertifikasi tanah masyarakat dalam rangka kepastian hak atas tanah dalam memperoleh pembangunan ekonomi masyarakat. Ini akan dimulai nanti dari yang paling sederhana, pedagang kaki lima, baru kemudian petani dan sebagainya, bahkan Kementerian Agraria akan mencetak juru-juru ukur dan asisten juru ukur,” kata Darmin.(ant/iss/ipg)