Minggu, 19 Januari 2025

Pemerintah Sederhanakan Izin Perbankan Syariah dan Investasi

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Muliaman Hadad Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pemerintah melalui OJK mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah.

Sebab, industri ini dari tahun ke tahun tumbuh sangat pesat.

Deregulasi yang dilakukan adalah menyederhanakan peraturan dan perizinan bagi produk-produk perbankan syariah.

Perizinan tidak perlu lagi mengirim surat tapi akan ada kodefikasi produk-produk syariah.

“Apabila sudah masuk dalam kode tertentu maka tidak perlu meminta izin lagi. Cukup melapor saja,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK.

Demikian juga produk-produk lain yang terkait dengan pegadaian oleh perbankan syariah.

Selain itu, juga dimungkinkan kemudahan untuk memperluas jangkauan perbankan syariah dalam hal membuka kantor-kantor cabang.

Hal ini akan mendorong efisiensi sehingga harga dan suku bunga akan lebih affordable bagi masyarakat.

Darmin Nasution Menko Ekonomi, Jumat (23/10/2015) tadi juga menjelaskan penyederhanaan izin investasi yang sering menjadi pembahasan publik.

Melalui deregulasi ini izin investasi yang tadinya memakan waktu sampai berbulan-bulan sekarang hanya menjadi tiga jam.

“Untuk menyederhanakan izin investasi, badan koordinator penanaman modal (BKPM) harus memangkas pemutarbalikan aturan, syarat yang sekarang menjadi izin harus dikembalikan seperti semula,” kata menko ekonomi

Penjelasan ketua OJK dan Menko Ekonomi terangkum dalam kebjakan ekonomi jilid 5 terdiri tiga sasaran yakni:
1. Revaluasi aset,
2. Menghilangkan pajak berganda dana investasi Real Estate, properti dan infrastruktur,
3. Deregulasi di bidang perbankan syariah. (jos/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
29o
Kurs