Pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga BBM jenis premium di luar Jawa-Bali dan solar subsidi masing-masing Rp500 per liter mulai 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB.
I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi di Jakarta, Jumat (27/3/2015mengatakan, per 28 Maret 2015, harga premium di luar Jawa-Bali menjadi Rp7.300 dari sebelumnya Rp6.800 per liter dan solar subsidi dari Rp6.400 menjadi Rp6.900 per liter.
“Masing-masing naik Rp500 per liter,” katanya seperti dilansir Antara.
Sementara, harga premium nonsubsidi di wilayah Jawa dan Bali telah ditetapkan Pertamina mengalami kenaikan Rp200 menjadi Rp6.900 per liter mulai 1 Maret 2015 lalu.
Untuk harga minyak tanah dan solar bersubsidi per 1 Maret 2015, pemerintah memutuskan tetap masing-masing tetap Rp2.500 dan Rp6.400 per liter.
Menurut dia, kenaikan tersebut dikarenakan peningkatan harga minyak dunia dan pelemahan rupiah dalam periode sebulan terakhir.
“Pemerintah juga memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik,” ujarnya.
Sedangkan untuk harga Minyak Tanah dinyatakan tetap, yaitu Rp2.500 per liter.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, meski disesuaikan dengan pasar, namun penetapan harga BBM merupakan kewenangan pemerintah.
“Kami juga mempertimbangkan sosial ekonomi dan beban masyarakat sebelum menetapkan harga BBM,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 1 Maret 2015, harga premium wilayah penugasan di luar Jawa-Bali mengalami kenaikan Rp200 dari Rp6.600 per 1 Februari 2015 menjadi Rp6.800 per liter.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, premium tidak lagi menjadi barang subsidi.
Penetapannya dibagi menjadi dua, yakni oleh pemerintah untuk premium penugasan di luar Jawa-Bali, dan Pertamina untuk premium umum di Jawa-Bali.
Sementara, solar dan minyak tanah tetap barang subsidi yang harganya ditetapkan pemerintah. Harga solar masih mendapat subsidi tetap Rp1.000 per liter, sementara minyak tanah diberikan subsidi fluktuatif. (ant/iss/ipg)