Pemerintah disarankan membuat regulasi bebas pajak terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
“Sangat tidak adil kalau UMKM itu dibebani pajak seperti halnya pengusaha besar. Pemerintah harus memberikan insentif pajak, pembebasan pajak. Pemerintah juga harus memberikan garansi kepada para pelaku UMKM yang bangkrut agar dijamin oleh asuransi,” kata Muhammad Zaki Ketua Komisi Perkebunan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur kepada suarasurabaya.net, Selasa (8/9/2015).
Apalagi, kata Zaki, saran pembebasan pajak ini harus dilakukan pemerintah mengingat melemahnya nilai tukar rupiah hingga Rp14.000 lebih yang semakin memberatkan pelaku UMKM untuk memenuhi kebutuhan bahan baku.
“Dulu UKM itu penyangga ekonomi koperasi. Tapi sekarang ini mau ambruk. UKM di Jawa Timur yang terdampak melemahnya nilai tukar rupiah itu hampir 70 persen. Mau cari bahan baku susah. Karena bahan baku impor sekarang mahal. Makanya teman-teman yang usaha tempe dan tahu yang bahan bakunya impor ini banyak yang gulung tikar,” ujar dia.
Selain pembebasan pajak, Zaki mengatakan pemerintah saat ini dirasa masih terlalu rumit untuk mengatur masalah perizinan yang membuat pihak pelaku usaha semakin tidak diuntungkan.
“Ngurus izin itu masih susah, ini yang bikin pusing. Di Surabaya, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) itu hampir 3 minggu tidak selesai. Saya berani bertanggung jawab dengan statemen ini,” katanya.
Zaki mengapresiasi keputusan Soekarwo Gubernur Jawa Timur untuk memberikan insentif Rp2,5 Trilliun kepada pelaku usaha UMKM di Jatim. Namun menurutnya, bantuan itu hanya bersifat jangka pendek saja.
“Itu (Insentif Gubernur) juga bisa membantu, tetapi ibarat penyakit, insentif ini sifatnya hanya menyembuhkan sementara. Lumayan, harus disyukuri, pak Gubernur memberi insentif itu. Insentif ini efek positifnya hanya jangka pendek. Menurut saya angka segitu untuk UMKM yang ada di Jawa Timur masih kurang. Tapi mungkin karena keterbatasan anggaran ya. Tapi yang paling penting yang dilakukan pemerintah ya pembebasan pajak dan kemudahan perizinan itu tadi,” ujar dia. (dop/ipg)