Rabu, 27 November 2024

Pasca Putusan MK, OJK Harus Perkuat Konsolidasi Organisasi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Mukhamad Misbakhun Anggota Komisi XI DPR RI menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Misbakhun mengingatkan perlunya OJK untuk memanfaatkan momentum kemenangan di MK tersebut.

“OJK perlu memanfaatkan momentum kemenangan di MK supaya segera memperkuat konsolidasi organisasi,” ujarnya di Gedung DPR RI, Rabu (5/8/2015).

Politikus Golkar ini berpandangan, upaya memperkuat konsolidasi organisasi OJK bisa dilakukan dengan meningkatkan pelayanan kepada industri jasa keuangan dan perlindungan kepada masyarakat. Sehingga peran dan tugas OJK makin dirasakan oleh seluruh elemen bangsa.

Dirinya juga mengingatkan kepada siapapun  untuk berhenti mengganggu OJK dengan mempermasalahkan keberadaan kewenangan dan tugasnya.

“Dengan demikian, OJK bisa berkonsentrasi penuh menunjukkan kinerjanya buat bangsa dan Negara,” tegas Misbakhun.

Sebelumnya, MK menolak permohonan pembubaran OJK. Sebab, MK menilai keberadaan OJK tidak bertentangan dengan konstitusi, yaitu Undang Undang Dasar 1945.

“Meski tidak diperintahkan oleh UUD 1945, hal tersebut tidak serta merta pembentukan OJK adalah inkonstitusional. Karena pembentukan OJK atas perintah Undang-Undang yang dibentuk oleh lembaga yang berwenang,” kata Anwar Usman Anggota Majelis Hakim MK, saat membacakan pertimbangan Putusan Pengujian UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Permohonan pembubaran OJK ini dimohonkan oleh beberapa aktivis yang tergabung dalam Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa yang menilai lembaga ini tidak memiliki landasan konstitusional karena hanya mendasarkan pada Pasal 34 ayat (1) UU BI, sehingga bertentangan dengan UUD 1945.(faz/rst)

Bagikan
Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
27o
Kurs