PT PLN (Persero) menaikkan tarif listrik pelanggan nonsubsidi pada Mei 2015 terutama karena kurs rupiah terhadap dolar AS melemah, kata Benny Marbun Kepala Divisi Niaga PLN.
“Kurs pada Maret 2015 melemah menjadi Rp13.067 per dolar Rp dibandingkan Februari 2015 sebesar Rp12.750 per dolar,” ujarnya di Jakarta, Senin seperti dilansir Antara.
Indikator inflasi pun, ia menjelaskan, mengalami kenaikan dari -0,36 persen pada Februari 2015 menjadi 0,17 persen pada Maret 2015.
Sementara patokan lain, harga minyak mentah Indonesia (ICP), turun dari 54,32 dolar AS pada Februari menjadi 53,66 dolar AS per barel pada Maret 2015.
PLN menetapkan tarif listrik nonsubsidi pada bulan berjalan berdasarkan realisasi tiga indikator yakni kurs, ICP dan inflasi dua bulan sebelumnya.
Tarif listrik nonsubsidi pada Mei 2015 ditetapkan berdasarkan realisasi ketiga indikator itu pada Maret 2015.
Benny menambahkan, pada Mei tarif listrik nonsubsidi untuk lima golongan pelanggan ditetapkan Rp1.514,81 per kWh, naik Rp48,92 per kWh atau 3,3 persen dibandingkan tarif April 2015 yang sebesar Rp1.465,89 per kWh.
Kelima golongan pelanggan yang tarif listriknya naik yakni golongan rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.000 VA, kantor pemerintah P1 6.600-200.000 VA dan penerangan jalan umum P3.
Sementara tarif pelanggan listrik nonsubsidi lainnya yakni bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan Rp1.193,22 atau naik Rp1.135,93 per kWh dibandingkan tarif April.
Tarif listrik pelanggan industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas naik dari Rp991,6 menjadi Rp1.063,8 per kWh, dan golongan khusus L/TR, TM dan TT naik dari Rp1.542,84 menjadi Rp1.650,73 per kWh.
Sesuai data tersebut juga, tarif golongan subsidi R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 dengan daya 2.200 VA tidak berubah yakni Rp1.352 per kWh.
Per 1 Januari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian bagi 10 golongan pelanggan listrik setelah sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan.
Dengan skema tersebut, tarif listrik berfluktuasi tergantung tiga harga minyak, nilai tukar rupiah dan inflasi. (ant/dwi/rst)