Pengetahuan masyarakat Indonesia tentang pasar modal ternyata masih tergolong rendah. Minimnya pengetahuan tersebut terlihat dari hasil survei yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Data dari OJK menyebut 93,79 persen masyarakat Indonesia tidak mengetahui pasar modal. Dan dari 1.000 orang yang disurvei hanya satu yang melakukan pasar modal.
Ria Prastiyani Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK mengatakan, ketidaktahuan masyarakat akan pasar modal juga disusul dengan tingkat utilitas (penggunaan) pasar modal di masyarakat. Dari hasil survei, tingkat utilitas masyarakat pada pasar modal hanya sebesar 0,11 persen.
Survei ini dilakukan dengan mengambil sampel di 20 provinsi, dengan jumlah responden sebanyak 8.000 dengan teknik wawancara langsung. Masing-masing provinsi diambil 400 orang sebagai sampel.
“Ciri negara yang maju adalah industri pasar modal-nya maju. Jadi kita harus mampu untuk meningkatkan itu,” kata Ria Prastiyani dalam acara Edukasi Wartawan di Hotel Santika Malang, Senin (26/1/2015).
Dia juga menjelaskan, rendahnya tingkat utilitas pasar modal di Indonesia disebabkan karena masih ketatnya regulasi di dunia pasar modal. Untuk pemula, regulasi ini masih memberatkan, sehingga mereka harus berpikir untuk mengawalinya. Selain itu, tidak semua perbankan yang selama ini dipercaya masyarakat juga bermain di pasar modal.
“Transaksi di pasar modal harus punya NPWP, padahal peminat jasa keuangan ini kebanyakan mahasiswa yang belum punya NPWP,” ujarnya.
Untuk meningkatkan pengetahuan dan utilitas pasar modal, pihak OJK sudah mulai melakukan berbagai terobosan, misalnya, kemudahan aturan tentang NPWP dan aturan tatapmuka untuk pembelian tertentu, khususnya bagi pemula.
Selain itu, pihaknya terus berupaya melakukan pembentukan sistem perlindungan konsumen keuangan yang terintegrasi dan melaksanakan edukasi, serta sosialisasi yang masif dan komprehensif.
Sehingga masyarakat dapat memilih dan memanfaatkan produk dan jasa keuangan yang tepat guna meningkatkan kesejahteraannya. (wak)
Teks Foto:
– Ria Prastiyani Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK saat menyampaikan materi.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net