Pembebasan lahan untuk Jalan Tol Gempol-Pasuruan Seksi I yang kini sudah mencapai 93 persen dari jalan tol sepanjang 36,15 kilometer ditargetkan selesai akhir Juli 2015.
“Status hari ini (Kamis) konstruksi 80 persen dan 93 persen tanah sudah dibebaskan, sisanya ditargetkan secepatnya atau paling tidak bisa dilunasi akhir bulan Juli 2015. Meski lahan tersisa tujuh persen, ini tidak mudah karena pemilik lahan mengirimkan surat keberatan harga tanah kepada Gubernur Jatim,” kata Hengki Herwanto Direktur Utama PT Transmarga Jatim Pasuruan (TJP) ketika ditemui di Pasuruan, Kamis (14/5/2015) seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan surat keberatan harga tanah yang ditujukan kepada Soekarwo Gubernur Jatim sudah disetujui. Apabila target pembebasan lahan sudah bisa dilunasi akhir bulan Juli, maka pada akhir tahun 2015 pembangunan fisik Jalan Tol Gempol-Pasuruan diperkirakan bisa segera rampung.
“Untuk pembebasan lahan kami serahkan kepada Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Kabupaten Pasuruan untuk uang ganti rugi kepada pemilik tanah dan bangunan. Sehingga kewenangan untuk pembebasan lahan diserahkan kepada pemkab selaku P2T tersebut,” katanya.
Sementara itu, untuk seksi II, Rembang-Pasuruan sepanjang 8,10 kilometer, kesepakatan harga tanah sudah mencapai 79 persen dengan proses pembayaran 58 persen. Sedangkan untuk proses kontruksi akan dimulai jika sudah bebas 75 persen dari total lahan di seksi II yang diperlukan sebanyak 75,11 hektare.
Kemudian, untuk seksi III, Pasuruan-Grati sepanjang 12,15 kilometer, belum ada pembebasan lahan sama sekali atau nol persen karena akan menggunakan UU Pembebasan Lahan yang baru. Proyek tol Gempol-Pasuruan sepanjang 34,15 kilometer ini diperkirakan menelan investasi Rp2,7 triliun dengan pemegang konsesi adalah PT Transmarga Jatim Pasuruan.
Apabila proyek ini sudah selesai, kata dia, perjalanan Gempol-Grati Pasuruan dapat ditempuh sekitar 30-40 menit atau lebih cepat dari kondisi perjalanan di jalan nasional sekitar satu jam dan diproyeksikan mampu menampung lalu lintas harian sesuai rencana bisnis di Perjanjian Pengusahaan Tol (PPJT) adalah sebesar 18.000 kendaraan. (ant/dop/wak)