Kementerian Perdagangan memperketat impor tekstil dan produk tekstil (TPT) batik dan motif batik dikarenakan meningkatnya importasi produk tersebut yang mencapai 24,1 persen pada periode Januari hingga April 2015.
“Ada tren kenaikan impor tekstil bermotif batik, ini suatu ancaman yang harus kita lihat. Oleh karena itu, kami harus melakukan suatu upaya untuk melestarikan batik, dengan menghambat impor tekstil bermotif batik,” kata Rachmat Gobel Menteri Perdagangan, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (30/7/2015) dilansir dari Antara.
Dia mengatakan, jika tidak dihambat, dengan adanya peningkatan impor dari yang sebelumnya sebesar 28 juta dolar Amerika Serikat pada Januari-April 2014 menjadi 34 juta dolar Amerika Serikat pada 2015, maka dikhawatirkan akan mematikan industri dalam negeri.
“Industri dalam negeri tidak akan mampu bersaing jika impor terus. Anak cucu kita nantinya tidak akan tahu jika batik merupakan warisan budaya Indonesia, ini merupakan alasan dikeluarkannya kebijakan tersebut,” ujar Rachmat.
Rachmat menambahkan, serapan tenaga kerja dari sektor tersebut mampu mempekerjakan kurang lebih sebanyak 1,3 juta orang. Sementara dari sisi konsumsi, penjualannya mencapai Rp5,9 triliun dengan jumlah konsumen mencapai 110 juta orang.
Pengetatan impor TPT batik dan motif batik tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Batik dan TPT Motif Batik.
Dalam aturan tersebut, komoditas yang diatur adalah kain lembaran dan pakaian jadi batik dan bermotif batik dengan batasan paling sedikit dua warna, di mana setiap perusahaan yang akan melakukan impor TPT batik dan TPT motif batik harus memiliki penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) TPT batik dan motif batik.
“Untuk memperoleh Persetujuan Impor (PI), IT TPT batik dan motif batik harus memperoleh rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koperasi dan UKM,” kata dia.
Rekomendasi tersebut, paling sedikit memuat keterangan mengenai Pos Tarif/HS, jenis, volume TPT batik dan TPT motif batik, pelabuhan tujuan impor, dan masa berlaku. Selain itu, TPT batik dan TPT motif batik yang diimpor oleh IT TPT batik dan motif batik wajib dilengkapi dengan informasi pada produk dan atau kemasan dalam bahasa Indonesia.
Dalam pasal 11 dari aturan yang akan mulai berlaku tiga bulan kedepan tersebut, pemerintah juga membatasi pelabuhan tujuan TPT batik dan TPT motif batik di dalam negeri, yaitu Pelabuhan laut Belawan di Medan, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar. Sedangkan bandar udara hanya di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang.
Selain itu, setiap importasi TPT batik dan TPT motif batik oleh IT TPT batik dan motif batik harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat oleh surveyor dalam rangka penerbitan Laporan Surveyor (LS).
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, impor TPT batik dan motif batik dari tahun 2012-2014 mengalami peningkatan sebesar 17,9 persen atau sebesar 13,2 juta dolar AS. Tercatat impor pada 2013 mencapai 80,8 juta dolar AS dan pada 2014 menjadi 87,1 juta dolar AS. (ant/wak/rst)