Dalam persiapan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, Indonesia, masyarakatnya harus benar-benar menggunakan produk dalam negeri di setiap kegiatan, baik itu pengadaan barang dan jasa.
Namun, selama ini masih banyak perusahan yang belum mengenalkan produk dalam negeri. Karena, belum ada penjelasan secara rinci dan detail produk apa yang harus dijual, terutama, sejumlah perusahaan yang ada dibawah naungan BUMN.
“Sampai sekarang ini belum ada informasi rinci dari pemerintah, produk apa yang sudah diproduksi di dalam negeri dan dipasarkan, untuk meningkatkan keuntungan produk dalam negeri kita ini,” kata Herry Sikado Head of Procurement PT Angkasa Pura 1 (Persero), di Business Matching Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Sektor BUMN pada Kementerian Perindustrian RI, Rabu (18/11/2015).
Menurut dia, pengenalan produk dalam negeri sudah diatur Undang-Undang No 3 Tahun Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang secara umum mengatur soal pengadaan barang dan jasa produk dalam negeri.
Tapi, hingga kini aturan tersebut belum dilakukan sosialisasi oleh pemerintah, akhirnya menjadi kendala tersendiri.
Bahkan, Herry Sikado sendiri mengaku, bahwa ada sejumlah barangnya itu merupakan produk dari luar negeri, yakni China.
“Kami akui, ada beberapa pengadaan barang terkait keselamatan penumpang diambil Angkasa Pura dari luar negeri. Karena setahu kami adanya cuma di luar,” ujar dia.
Dia mengharapkan, agar pemerintah membuat katalog produk apa saja yang sudah ada di dalam negeri. Terutama di bidang perhubungan, kemudian disosialisasikan ke seluruh perusahaan negara, dan bersertifikat nasional.
“Sehingga pengenalan produk itu harus ada pengawasan, dan pemerintah bekerjasama dengan Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP),” terang dia.
Secara terpisah Hotman Napitulu Direktur Pengawasan dan Distribusi BPKP mengatakan, bahwa ada sanksi untuk perusahaan yang mengabaikan produk dalam negeri. Namun, itu harus dilakukan audit.
“Tapi itu masih dalam bentuk draft, saat ini sudah digodok draf tinggal digedok,” kata Hotman Napitulu Direktur Pengawasan dan Distribusi BPKP.
Hal itu diakui Darma Budi, Staf Ahli Menteri bidang Penindakan dan Penggunaan Produk, kalau produk dalam negeri itu harus mempunyai daya saing tinggi.
“Untuk pemerintah itu harus ada upaya untuk melindungi produk dalam negeri dari barang-barang impor. Sehingga P3DN (peningkatan penggunaan produk dalam negeri) ini sangat diperlukan dan dilibatkan,” terang dia.
Bahkan, Budi mengakui negara yang menganut liberalisme seperti Amerika justru sudah menerapkannya.
“Setiap instansi ataupun perusahaan di Amerika, kalau membangun gedung, jembatan, atau infrastruk, besinya wajib dibeli dari buatan Amerika sendiri. Padahal kita tahu, Amerika kiblatnya liberalisme,” terang dia. (bry/ipg)