Sabtu, 23 November 2024

Jatim Desak Menteri ESDM adil Berikan Jatah PI Migas

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ilustrasi

Pemerintah Jawa Timur minta Menteri ESDM tidak diskriminatif dalam pemberian hak Participating Interest (PI) pada daerah penghasil migas, termasuk Jawa Tumur. Pernyataan ini disampaikan Himawan Estu Bagiyo, Kepala Biro Hukum Pemerintah Jawa Timur menyusul pemberian PI Blok Muria pada anak perusahaan BUMD milik Jawa Tengah.

“Kalau anak perusahaan BUMD Jateng bisa mendapat PI dari Blok Muria, semestinya Kementerian ESDM juga memberikan PI Blok Ketapang untuk anak perusahaan BUMD Jatim. Jangan ada diskriminasi,” kata Himawan, Kamis (17/9/2015).

Himawan mengatakan, untuk memperjelas masalah yang menjadi penghambat anak perusahaan BUMD Jawa Timur mendapat PI di Blok Ketapang, Soekarwo Gubernur Jawa Timur juga akan segera berkirim surat pada SKK Migas agar bisa difasilitasi pertemuan dengan pihak kementerian ESDM. “Ini harus segera selesai, jika urusan PI Blok Ketapang selesai masih ada beberapa blok lainnya yang juga sedang diproses dan juga harus diselesaikan,” kata Himawan.

Sementara itu, Komisi C DPRD Jawa Timur juga mendukung langkah Pemerintah Jawa Timur mendapatkan PI di Blok Ketapang. Bahkan DPRD Jawa Timur juga berjanji segera merevisi Perda pendirian PT Petrogas Jatim Utama (PJU) agar lebih jelas posisi anak perusahaan PJU sebagai perusahaan migas ini.

“Jawa Timur saat ini sedang berupaya mendapatkan PI dari empat blok,” kata Thoriqul Haq, Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur. Empat blok itu adalah Blok Ketapang yang dikuasai Petronas Carigali Ketapang, Blok Kangean PSC Extension yang kini dipegang KKKS Kangen Energy Indonesia (KEI), Blok WMO yang dikelola Pertamina Hulu Energi (PHE) dan Blok Husky Madura Strait yang sedang digarap Husky CNNOC Madura Limited.

“Namun agar efektif pembahasannya, kami fokus pada PI Blok Ketapang. Jika mengacu pada pemberian PI Blok Muriah untuk Pemprov Jateng, maka Pemrov Jatim semestinya juga sudah mendapat persetujuan karena yang mengelola sama-sama anak perusahaan BUMD,” kata politisi dari PKB ini.

Sekadar diketahui, merujuk pada Surat Menteri ESDM tanggal 1 Desember 2014 lalu, staf Bagian Hukum SKK Migas menjelaskan jika PI Blok Ketapang tidak bisa diberikan pada Pemerintah Jawa Timur karena yang akan menerima adalah anak perusahaan BUMD Jawa Timur.

Alasannya, sesuai UU No 22 tahun 2001 yang berhak menerima PI adalah BUMD. Alasan lainnya, setiap badan usaham termasuk BUMD, hanya boleh diberikan hak PI 10 persen untuk satu Wilayah Kerja. Jika hendak mengusahakan beberapa Wilayah Kerja harus dibentuk badan hukum yang terpisah untuk setiap Wilayah Kerja.

Sementara itu, Abdul Muid, Direktur Utama Petrogas Jatim Utama mengatakan, ketentuan satu BUMD hanya boleh menerima satu PI hanya akan memberatkan keuangan BUMD. Alasannya, masing-masing BUMD harus memiliki tenaga ahli di industri migas. “Tenaga ahli itu bekerja untuk semua anak perusahaan yang membutuhkan. Ini lebih hemat, efektif dan efisien. Tidak memberatkan BUMD,” katanya. (fik)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs