Darmin Nasution Menko Perekonomian RI mengatakan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) saat ini juga bisa diberikan kepada calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk membiayai keluarga yang ditinggal dan uang modal awalnya.
“KUR bisa juga buat anggota keluarga buruh atau karyawan yang berpenghasilan tetap dan melakukan kegiatan produktif. Serta diberikan kepada buruh yang terkena PHK dan sedang memulai usaha,” kata Menko Perekonomian dalam jumpa pers Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV di Kantor Presiden kompleks istana negara, Kamis, (15/10/2015).
Darmin menyampaikan perubahan ini untuk mendorong kegiatan ekonomi masyarakat di tengah kelesuan perekonomian. Dikatakannya, secara umum pelaksanaan KUR telah berjalan dengan baik. Jumlah peserta KUR telah mencapai 270.127 debitur dengan penyaluran kredit Rp4,386 triliun per 8 Oktober 2015.
Akumulasi dari tahun 2007 sampai dengan per 5 Oktober 2015 telah tersalurkan kredit kepada 12.646.054 debitur, dengan total Rp 183,23 triliun.
Darmin Nasution mengatakan, selama ini banyak bank penyalur KUR (Kredit Usaha Rakyat) tidak berani menyalurkan kredit berbunga lunak 12% ini, karena dalam aturannya sudah ditetapkan subjek penerima KUR.
Oleh karena itu, KUR sekarang diubah menjadi kredit yang diberikan kepada perorangan atau karyawan yang melakukan kegiatan produktif atau usaha produktif.
“Nanti dilampirannya dirinci, sehingga ada kegiatan yang belum dicakup sekarang, tidak menjadi persoalan saat diaudit,” katanya. (jos/dop/rst)