Mekanisme pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa diambil setelah 10 tahun masa kerja dinilai merugikan para pekerja.
Pasalnya, Intention Turnver (perpindahan kerja) di Indonesia hingga kini masih cukup tinggi.
“Saya berpikir dengan melihat kondisi pasar tenaga kerja kita. Dimana perpindahan tenaga kerja dari suatu perusahaan ke perusahaan lain itu relatif tinggi. Sehingga kalau kondisinya seperti ini, maka yang dirugikan tentu para pekerja,” ujar Wisnu Wibowo pakar Ekonomi Universitas Airlangga kepada suarasurabaya.net, Jumat (3/7/2015).
Menurut Wisnu, seharusnya antara pemerintah melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar kebijakannya bisa dipelajari oleh para pekerja.
“Implementasi kebijakan itu mestinya didahului dengan proses yang baik dan benar. Harusnya ada sosialisasi untuk menyamakan persepsi antara stakeholder terkait. mestinya pemerintah dan asosiasi tenaga kerja perlu melakukan pembicaraan dalam satu meja,” terang dia.
Namun dirinya berharap jikalau keputusan ini memang sudah bulat, akan ada sisi positif yang terjadi dari kebijakan ini.
“Banyak peluang yang bisa dilakukan untuk menggunakan dana tersebut untuk kepentingan lain (sektor ekonomi lainnya) dalam jangka panjang,” pungkasnya. (dop/wak)