Mulai diberlakukannya izin WNA membeli properti di Indonesia khususnya apartemen akan memicu pada perkembangan bisnis properti landed house
Totok Lusida Ketua Realestat Indonesia (REI) Jawa Timur mengatakan, pemicu berkembangnya bisnis properti landed house terjadi akibat adanya harga minimal pembelian properti apartemen oleh asing sebesar Rp5 miliar.
“Jadi yang punya apartemen dengan harga Rp4 miliar, asing harus membelinya minimal dengan harga Rp5 miliar. Sehingga nantinya untuk segmen menengah ke bawah akan lebih memilih membeli landed house,” kata dia.
Dengan makin banyak WNI yang berpindah pada landed house, lanjut dia, menyebabkan harga properti landed house berpotensi untuk naik juga.
Totok menjelaskan, dengan diberlakukannya izin bagi WNA ini akan menaikkan bisnis properti di Indonesia. Selama ini WNA sudah banyak yang melakukan pembelian properti di Indonesia tapi dengan memakai nama WNI. Kasus ini banyak terjadi di Bali, Jakarta dan beberapa daerah lain.
“Jadi daripada sekarang dimiliki negara asing tapi dengan sistem di bawah meja, sekarang kita buka sehigga semua jelas termasuk pajaknya,” ujar dia.
Namun pemberlakukan izin pembelian properti bagi WNI ini tidak perlu dikhawatirkan akan menyebabkan bubble property seperti yang terjadi di Amerika Serikat. Situasi di Indonesia dan Amerika Serikat cukup berbeda.
“Kami optimis tidak akan terjadi speerti itu selama di Indonesia ada aturan jelas dari BI dan dengan pengawasan OJK,” katanya.
Jikapun nantinya sampai terjadi bubble property di Indonesia, tambah Totok, akan diantisipasi dengan pengawasan yang ketat agar spekulan tidak mudah masuk. (dwi/ipg)