Hingga tutup tahun 2015 persentase buruh Jawa Timur yang dilindungi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun Ketenagakerjaan masih sangat rendah. Jamaludin Koordinator Aliansi buruh Jatim mengatakan hingga kini hanya 10 persen saja dari 5 juta buruh Jatim yang dilindungi BPJS.
“Tingkat covernya masih rendah. Hanya 10 persen dari 5 juta buruh di Jatim sampai akhir tahun ini. Padahal program ini sudah wajib per 1 Januari 2015 untuk BPJS Kesehatan dan per 1 Juli 2015 untuk program BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia kepada wartawan, Rabu (30/12/2015) di Surabaya.
Menurut Jamaludin, masih rendahnya jaminan sosial terhadap buruh di Jatim ini diakibatkan oleh rendahnya itikad atau keseriusan pihak perusahaan untuk memenuhi itu. Dirinya juga mengatakan, pengawasan hukum atas jaminan sosial bagi buruh masih sangat rendah.
“Ini adalah bentuk keengganan dari pihak perusahaan. Sebenarnya murah untuk memenuhi BPJS ini karena iuran atau preminya lebih murah daripada Jamsostek dulu. Jadi bukan soal tidak mampu, tapi karena itikad yang kurang baik dari perusahaan serta pengawasan atas jaminan sosial buruh yang masih lemah,” ujar dia.
Padahal, menurut Jamal, harusnya pihak perusahaan yang masih belum memenuhi jaminan sosial atas pekerjanya bisa dikenakan denda dan hukuman yang berat.
“Karena tidak menyelenggarakan jaminan sosial dendanya Rp1 miliar atau hukuman 8 tahun penjara,” kata dia.
Untuk mengatasi hal ini, Jamaludin mengatakan siang ini pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pihak BPJS untuk membicarakan ihwal jaminan sosial buruh ke depannya.
“Nanti siang bertemu Pak Wagub (Saifullah Yusuf Wakil Gubernur Jawa Timur) untuk membahas jaminan sosial. Juga diundang semua kepala BPJS di seluruh Jawa Timur,” ujar Jamaludin.(dop/ipg)