Sabtu, 23 November 2024

Direktorat Jenderal Pajak Akan Lakukan Pengampunan Sanksi Pajak

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Dari kiri: Syaifullah Yusuf Wakil Gubenur Jatim, Wahju K. Tumakaka Direktur Penyuluhan dan Pelayanan (P2) Humas DitjenPajak, dan Indah Kurnia Anggota Komisi XI DPR RI. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan kembali menerapkan sunset policy, atau kebijakan penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga bagi wajib pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Hal ini disampaikan Wahju K. Tumakaka Direktur Penyuluhan dan Pelayanan (P2) Humas Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (25/3/2015) di Ballroom Grand City Convex lantai 4 dalam acara Sosialisasi “Membayar Pajak Kewajiban Berbangsa dan Bernegara”.

Dalam acara yang dihadiri Syaifullah Yusuf Wakil Gubernur Jatim, Indah Kurnia Anggota Komisi XI DPR RI Bidang Keuangan dan Perpajakan, dan pengusaha yang ada di Jatim, Wahju menyampaikan, langkah ini merupakan salah satu bentuk pengampunan pajak (tax amnesty)yang dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.

“Pemerintah mempunyai rencana, mereka yang membetulkan SPT-nya, sanksinya akan dikurangi. Dikurangi bisa sampai nol,” kata Wahju K. Tumakaka kepada wartawan.

Dia menambahkan, saat ini program tax amnesty yang sudah berjalan adalah penghapusan sanksi administrasi bunga, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tertanggal 13 Februari 2015.

Sanksi administrasi yang dihapus adalah denda bunga sebesar 2 persen per bulan, yang sebelumnya diberlakukan sebagai konsekuensi dari utang pajak atau kurang bayar pajak. Keringanan ini berlaku setahun dan hanya diberikan kepada WP yang melunasi utang pajaknya sebelum 2016.

“Wajib pajak yang melunasi utang pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016 diberikan penghapusan sanksi administrasi,” ujarnya.

Sunset policy ini jika sudah berjalan, kata dia, akan mendukung mencapaian target penerimaan pajak. “Dampaknya sangat besar sekali untuk penerimaan pajak. Orang yang awalnya takut untuk melaporkan, sekarang akan menjadi terbuka,” kata Wahju. (wak)

Teks Foto:
– Wahju K. Tumakaka Direktur Penyuluhan dan Pelayanan (P2) Humas Direktorat Jenderal Pajak.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs