Komisi VII DPR RI menyetujui volume minyak tanah pada tahun anggaran 2016 sebesar 0,7 juta kiloliter sesuai dengan usulan dari pemerintah.
“Semua fraksi setuju volume minyak tanah sebesar 0,7 juta kiloliter,” kata Tamsil Linrung Ketua Rapat Kerja Komisi VII dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di DPR RI, Jakarta seperti dilansir Antara.
Sudirman Said Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral merasa bersyukur Komisi VII dapat satu suara dengan pemerintah.
Selain menyetujui volume minyak tanah, DPR RI juga menyepakati volume minyak solar sebesar 16 juta kiloliter pada batas bawah dan 18 juta kiloliter pada batas atas, dari usulan pemerintah sebesar 16,82 juta kiloliter pada batas bawah dan 17,22 juta kiloliter pada batas atas.
Ahmad Bambang Direktur Pemasaran Niaga Pertamina mengatakan bahwa angka yang diusulkan pemerintah tersebut berdasarkan konsumsi solar saat ini sebesar 1,2 juta kiloliter per bulan yang artinya tidak sampai 16 juta kiloliter dalam setahun.
“Sebanyak 70 persen pengguna solar adalah kendaraan darat, sementara untuk transportasi laut dalam setahun hanya menggunakan sekitar tiga juta kiloliter,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI juga telah menyepakati subsidi solar pada tahun anggaran 2016 sebesar Rp1.000,00 dari harga ekonominya.
Oleh sebab itu, jika batas atas dari volume solar mencapai 18 juta kiloliter, subsidi yang ditanggung oleh Pemerintah dapat mencapai Rp1 triliun.
Kemudian, volume LPG disepakti antara 6,500 juta ton hingga 6,650 juta ton dari usulan pemerintah sebesar 6,602 juta ton. (ant/dwi)