Soebagyo, pakar ekonomi makro Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menilai kenaikan bea masuk impor untuk barang konsumsi dapat memberi banyak manfaat bagi Indonesia.
“Cukup mengejutkan karena pemerintah Indonesia berani menaikkan tarif di era perdagangan bebas. Seharusnya semuanya sudah turun sampai lima hingga nol persen, sehingga semua bebas masuk,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Jumat (25/7/2015).
Hal ini juga tidak berdampak bagi ekonomi makro karena bukan bahan baku impor yang dikenai kenaikan tarif. “Semisal barang impornya sepatu, justru akan mengembangkan industri sepatu dalam negeri. Karena barang impor jadi mahal, terjadi pengalihan permintaan ke barang domestik,” ujarnya.
Sebelumnya, kenaikan tarif bea masuk impor yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015 berlaku mulai 23 Juli 2015.
Beberapa produk yang terkena penyesuaian tarif bea masuk antara lain makanan seperti daging, sosis, ikan dan coklat. Produk lainnya adalah sayuran, es krim, saus, suplemen, air mineral, minuman fermentasi dan seluruh minuman mengandung etil alkohol.
Produk rumah tangga seperti shampo, pakaian dan aksesoris lainnya juga terkena penyesuaian, serta sabun, barang higienis, perangkat makan non kayu dan bangunan.
Barang-barang tekstil, perhiasan, lampu, alas kasur, kulkas, pemanas air, mesin cuci dan kendaraan bermotor juga dikenakan kenaikan tarif bea masuk impor.(iss/ipg)