Hernowo Koentoadji Deputi Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) mengatakan, BI tidak memiliki kewenangan untuk menyeragamkan nilai tukar valas (valuta asing) terhadap rupiah.
“Semuanya diatur dan ditentukan berdasarkan kesepakatan karena sifatnya perdata,” kata Hernowo saat menjawab pertanyaan suarasurabaya.net pada sosialisasi mata uang rupiah untuk transaksi pembayaran di Indonesia, di Bandung, Minggu (20/9/2015).
Memang ada yang mengeluhkan perbedaan nilai tukar rupiah terhadap dolar di beberapa Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA).
Sesuai dengan UU, otoritas BI hanya pada mata uang rupiah bukan valas. Sehingga patokannya kesepakatan di pasar valas, yang bisa dilihat setiap pagi hari. Di situ akan diumumkan nilai tukar mata uang yang berlaku pada saat itu.
Kewajiban menggunakan mata uang rupiah pada transaksi tunai non tunai di Indonesia, diharapkan dapat memperkuat rasa nasionalisme, serta dalam mempertahankan kedaulatan NKRI.
“Indonesia tidak ingin kasus Pulau Sipadan dan Ligitan terulang. Indonesia gagal mempertahan kedua pulau ini dari klaim Malaysia, karena salah satu indikatornya, di kedua pulau ini menggunakan mata uang ringgit Malaysia untuk transaksi pembayaran,” kata Hernowo Koentoadji.(jos/iss/dop)