Jumat, 29 November 2024

BI Tak Bisa Larang Pedagang Uang di Jalanan

Laporan oleh Dodi Pradipta
Bagikan

Bank Indonesia (BI) tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan hukuman (punishment) kepada pedagang penukaran uang di jalanan pada bulan ramadhan seperti ini. Meskipun sebenarnya keberadaan mereka itu tidak diperbolehkan alias ilegal.

“Kita tidak punya kewenangan untuk melarang mereka memang. Kita mengantisipasi dengan cara membuka loket di seluruh bank supaya masyarakat bisa tukar di situ,” ujar Syarifuddin Bassara Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur kepada suarasurabaya.net, Sabtu (11/7/2015).

Menurutnya, yang bisa memberi hukuman kepada pedagang penukaran uang tersebut bukanlah Bank Indonesia. Dengan catatan, keberadaan mereka dinilai mengganggu ketertiban jalan dan lalu lintas.

“Mereka memang Ilegal tapi kita tidak bisa memberi hukuman. Karena mereka kan sama seperti pedagang kaki lima. Hukumannya ya kalau mereka mengganggu ketertiban lalu lintas. Maka yang berhak adalah pihak kepolisian,” terang dia.

Menurutnya, dengan adanya kebijakan 600 titik loket penukaran uang yang disebar seperti yang dilakukan Bank Indonesia Jawa Timur, membuat penjualan penukaran uang oleh pedagang di jalanan mengalami penurunan.

“Kita sudah survey penukaran uang di jalan dengan kebijakan ini agak lesu ya. Tapi memang di beberapa daerah yang kira-kira tidak ada Bank Indonesia dan banknya terbatas ya masih banyak juga,” kata dia. (dop/fik)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 29 November 2024
29o
Kurs