Kewajiban penggunaan mata uang rupiah di Indonesia hingga kini masih belum bisa terlaksana sepenuhnya. Sebanyak 700 perusahaan dan lembaga di Indonesia menginginkan penundaan peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) ini.
Alasannya, para perusahaan ini sudah melakukan kontrak dengan mata uang selain rupiah sebelum Bank Indonesia mengeluarkan peraturan ini.
Hernowo Kuntoaji, deputi Direktur Departeman Pengelolaan Uang Bank Indonesia, mengatakan padahal peraturan BI nomor 17/3/PBI/2015 ini sudah dicanangkan sejak tahun 2011 lalu dan baru berlaku efektif pada Juli tahun 2015 ini.
“Namun masih banyak perusahaan yang belum siap, terutama perusahaan pertambangan, pelayaran, yang selama ini transaksi pembayarannya menggunakan dollar,” katanya, Sabtu (19/9/2015) malam WIB.
Selain itu, Kementrian Agama RI juga merasa keberatan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh BI ini.
Sebab, selama ini transaksi biaya perjalanan ibadah haji masih menggunakan mata uang dollar. (jos/dop)