Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengusulkan nominal upah minimum kota/kabupaten 2015 ke Pemprov Jatim dengan tiga versi, yakni versi pemerintah, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Usulan tiga versi ini terpaksa kami lakukan karena antara serikat pekerja dengan Apindo tidak ada titik temu, sedangkan usulan pemerintah mengambil jalan tengah. Mudah-mudahan yang disetujui dan ditetapkan gubernur nanti nominalnya tidak di bawah yang diusulkan Pemkab Malang,” kata Rendra Kresna Bupati Malang, Sabtu (1/11/2014).
Nominal UMK 2015 yang diusulkan serikat pekerja sebesar Rp1.994.700 per bulan, Apindo sebesar Rp1.815.000 per bulan, dan Pemkab Malang sebesar Rp1.952.000 atau naik sekitar 20 persen dari UMK 2014 yang mencapai Rp1.635.000 per bulan.
Rendra mengatakan, usulan nominal UMK Pemkab Malang masih di atas Apindo dan di bawah serikat pekerja. Usulan UMK tersebut sudah dikirimkan ke Dewan Pengupahan Jatim dan saat ini tinggal menunggu penetapan dari Gubernur Jatim Soekarwo.
Diakui Rendra, baru kali ini ada tiga versi usulan nominal UMK yang diajukan ke Pemprov Jatim, karena biasanya hanya dua versi.
“Karena sampai detik-detik akhir batas waktu usulan ke Pemprov Jatim belum ada kata sepakat, mau tidak mau kami akhirnya mengusulkan tiga versi,” katanya seperti dilansir Antara.(ant/ono/ipg)