Pemerintah sedang menyiapkan peraturan untuk mempermudah perizinan usaha mikro sebagai upaya memberikan perlindungan maupun kemudahan hukum bagi para pelaku usaha kecil.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama akan dikeluarkan Keppres untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap usaha mikro,” kata Chairul Tanjung, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian seusai rapat koordinasi di Jakarta.
Rapat koordinasi membahas kemudahan perizinan usaha tersebut dihadiri Syarief Hasan, Menteri Koperasi dan UKM, M. Lutfi, Menteri Perdagangan, Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri, dan Mahendra Siregar, Kepala BKPM.
Chairul mengatakan dengan adanya peraturan tersebut, maka unit mikro bisa mendapatkan kemudahan akses pembiayaan kepada sektor perbankan maupun non bank serta pendampingan usaha dari pemerintah daerah.
“Usaha mikro nanti bisa membuka akun perbankan dan akses untuk mendapatkan kredit KUR, serta pemberdayaan dari pemda sebagai insentif. Perizinan ini nanti dikeluarkan oleh kecamatan dan hanya membutuhkan e-KTP saja,” katanya, yang dikutip dari Antara.
Ia memastikan permintaan proses perizinan ini tidak dipungut biaya dan nantinya pemerintah daerah tidak boleh lagi mengenakan pajak retribusi kepada para pedagang unit mikro yang telah mendapatkan izin berusaha.
“Untuk mendapatkan izin, maka usaha mikro tidak dikenakan biaya karena dibebankan pada APBN maupun APBD. Selain itu, apabila sudah mendapatkan izin, pemda tidak boleh mengenakan retribusi kepada pengusaha mikro,” katanya.
Sementara, untuk pengusaha kecil dan menengah, proses perizinan dan persyaratan yang sama akan diberikan pada tingkat kabupaten, namun pedagang wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan pembayaran pajak satu persen dari omzet.
“Setelah keppres keluar, menteri dalam negeri akan mengundang para gubernur, bupati dan walikota, untuk melakukan sosialisasi agar peraturan ini bisa segera dilakukan. Mudah-mudahan akhir bulan ini bisa selesai,” kata Chairul. (ant/ain)
Foto: Ilustrasi