Senin, 25 November 2024

OJK Terima 264 Pengaduan Investasi Bodong

Laporan oleh Desy Kurnia
Bagikan

Data Pusat Pelayanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan dari 1652 pengaduan yang masuk melalui layanan Financial Custumer Care sejak awal tahun 2014, ada sebanyak 264 pengaduan masyarakat terkait investasi bodong atau ilegal.

Hal itu disampaikan H Yunno Kusumo, Kepala Kantor OJK regional 3, di Surabaya. Dari 264 pengaduan, sebanyak 109 didistribusikan ke Satuan Tugas (Satgas) waspada investasi.

Edi Broto, Direktur Pemeriksaan dan Penyidikan Pasar Modal mengatakan dari 109 laporan yang diterima satgas di tahun 2014, sebanyak 94 kasus telah ditindaklanjuti dan 18 kasus lainnya masih ditelaah.

“Memang sudah banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan berkedok investasi dan setiap OJK menerima pengaduan, sesegera mungkin akan ditindaklanjuti,” terangnya saat menjadi pemateri journalist class, Rabu (23/4/2014) di Sheraton.

Edi mengakui maraknya investasi bodong dikarenakan minimnya pemahaman masyarakat tentang produk jasa keuangan. Untuk itu OJK bekerjasama dengan pihak terkait untuk memberikan program edukasi dan perlindungan kepada masyarakat. Satu diantaranya melalui sosialisasi dan call center.

Sementara itu terkait langkah atau penanganan yang diambil Satgas dalam menangani kasus, hal itu tergantung seperti apa kasusnya. Satu diantaranya ialah kasus Koperasi Langit Biru yang menawarkan produk investasi daging sapi dengan return 17-19 persen per bulan.

Penawaran dilakukan melalui pengajian-pengajian dan diketahui ada penyalahgunaan ijin usaha koperasi. Dari data yang diperoleh satgas, total nasabah yang dimiliki kurang lebih sebanyak 127.718 orang dengan total investasi sekitar Rp 864 M.

Untuk penanganannya, dilakukan koordinasi antara kemenkop, UKM dan Dinas Koperasi di Serang dan juga bareskrim Mabes Polri. Hingga “Penangkapan Us. Jaya Komara dan dikenakan Pidana Umum (penipuan dan penggelapan) dan Pidana Perbankan (Bank Tanpa Izin (meninggal di penjara),” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Edi juga sempat menjelaskan bentuk produk ilegal yang umumnya ditawarkan, antara lain :
Fixed income products yang tidak terpengaruh pergerakan pasar,
Simpanan, yang menyerupai produk perbankan (tabungan atau deposito),
Penyertaan modal investasi. Dana yang terkumpul dari masyarakat dijanjikan akan ditempatkan pada lebih dari satu instrument keuangan atau pada sektor riil,
Program investasi online melalui internet, yang menjanjikan pengembalian dana investasi secara rutin. (ain/rst)

Teks Foto :
– Edi Broto S., usai mengisi materi journalist class di hotel Sherato Surabaya

Foto : ain (suarasurabaya.net)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs