Minggu, 24 November 2024

OJK Larang Penawaran Produk Lewat SMS

Laporan oleh Desy Kurnia
Bagikan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk menghentikan penawaran produk melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telepon tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan.

Muliaman D Hadad , Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (5/6/2014) mengemukakan bahwa permintaan itu termuat dalam surat OJK kepada pimpinan pelaku usaha jasa keuangan di perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank yang dikirimkan pada pertengahan Mei lalu.

Menurut OJK, pihaknya melihat masih maraknya penawaran produk atau jasa keuangan melalui SMS atau telepon yang sudah mengarah pada kondisi yang meresahkan masyarakat.

Melalui surat itu, dipaparkan, OJK juga meminta kepada semua Lembaga Jasa Keuangan (LJK), menghentikan sementara dan mereview ulang tatacara penawaran melalui SMS dan/atau telepon yang bekerjasama dengan pihak ketiga, sehingga penawaran harus dilakukan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari konsumen atau calon konsumen.

Menindaklanjuti masalah itu, OJK telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo guna segera mengatasi SMS Spam yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

“OJK akan menandatangani MoU dengan Kemenkominfo dalam waktu dekat,” katanya yang mengutip Antara.

Ia menambahkan bahwa jika setelah adanya surat itu masyarakat masih merasa terganggu dengan penawaran produk dan layanan jasa keuangan melalui SMS atau telepon, dapat menghubungi layanan konsumen OJK di 500-655 dan akan ditindaklanjuti bersama otoritas yang memiliki kewenangan pemblokiran nomor telepon.

“OJK juga sedang menyiapkan aturan pelaksana untuk tatacara penyampaian informasi melalui pemasaran yang bertanggungjawab,” katanya.

Sebelumnya, OJK sudah mengeluarkan peraturan OJK nomor 1/POJK.7/2013 tanggal 6 Agustus 2013 yang melarang penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan SMS atau telepon tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan, yang akan berlaku mulai 6 Agustus 2014. (ant/ain/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs