Andi Norsyam, Kepala BP Migas mengatakan kebijkan pelarangan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi yang mulai diterapkan hari ini, akan ditindak lanjuti dengan kebijakan baru.
Kebijakan tersebut antara lain, pertama mulai 4 Agustus 2014 penjual solar bersubsidi hanya akan dilayani pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB dan tidak melayani penjualan pada malam hari.
Kemudian pada tanggal 6 Agustus pembatasan pembelian solar bersubsidi diberlakukan bagi nelayan. Pada hari itu pula penjualan premium subsidi di SPBU sepanjang jalan tol akan dihapus.
Menurutnya, langkah-langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi.
Sebelumnya, Choirul Tanjung, Menko Ekonomi mengatakan pemerintah akan membatasi penjualan solar bersubsidi dan premium untuk menjaga agar kuota BBM bersubsidi yang ditetapkan dalam APBN-P (perubahan) sebesar 46 juta kilo liter, tidak terlampui.
BP Migas memperkirakan kuota solar bersubsidi akan habis pada pekan ketiga November kalau tidak ada pembatasan. (jos/ain)
Foto: Ilustrasi