Sabtu, 23 November 2024

Harga Gula Masih di Bawah Biaya Produksi

Laporan oleh Desy Kurnia
Bagikan

Terkait Harga Patokan Petani (HPP) gula yang ditetapkan kementerian perdagangan, Mohammad Arum Sabil, Ketua Asosiasi Petani Tebu Jatim menegaskan harga tersebut masih belum sesuai dengan biaya produksi yang lebih tinggi.

“Ada revisi dan kenaikan sebesar 250 rupiah. Dari sebelumnya Rp 8250 menjadi Rp 8500. Namun kenaikan tersebut masih jauh di bawah rekomendasi dewan gula dan tidak memberi dampak bagi petani tebu,” terangnya saat dihubungi Radio Suara Surabaya.

Menurut dia, sebelumnya dewan gula sudah merekomendasikan HPP sebesar Rp 9.500. Harga tersebut sudah sesuai dengan hasil survey yang dilakukan tim independen. Dimana, biaya produksi para petani tebu saat ini rata-rata sudah diatas Rp 9.000.

Apabila harga jualnya justru jauh berada di bawah biaya produksi, tentu akan terjadi kebangkrutan massal untuk petani tebu, karena mereka terus merugi.

Untuk itu, ia mengharapkan agar pemerintah lebih bijak menentukan HPP gula. “Paling tidak disesuaikan biaya produksi, agar petani bisa untung,” paparnya.

Selain itu, kata dia, revitalisasi tanaman tebu dan pabrik gula harus diawasi aparat penegak hukum, karena selama ini sudah banyak oknum yang bermain didalamnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan memberlakukan harga patokan petani (HPP) gula kristal putih (GKP) Rp 8.500 per kg.

Mendag mengatakan, penetapan HPP tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 45/M-DAG/PER/8/2014 tanggal 7 Agustus 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 25/M- DAG/PER/5/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih 2014. Dalam Permendag sebelumnya, HPP ditetapkan Rp 8.250 per kg. (ain/ipg)

Foto: Ilustrasi

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs