Dahlan Iskan Menteri BUMN menegaskan tidak akan mundur dan terus memperjuangkan akuisisi PT Bank Tabungan Negara oleh PT Bank Mandiri meskipun ditentang sejumlah kalangan.
“BTN harus dibesarkan. Belum tentu pihak-pihak yang menentang akuisisi BTN oleh Bank Mandiri itu memiliki konsep dan road map yang jelas di bidang itu,” kata Dahlan via sms kepada wartawan di Jakarta, seperti dilaporkan Antara.
Menurut Dahlan, proses akuisisi BTN oleh Mandiri karena Indonesia harus memiliki perbankan nasional yang besar di tengah semakin berkembangnya perusahaan-perusahaan nasional.
Dahlan menilai jika perusahaan-perusahaan Indonesia kian besar sementara banknya tidak membesar maka bank-bank asing akan merajalela.
“Jika realisasi akuisisi BTN ke Mandiri batal dilakukan, bank asing yang diuntungkan. Selama ini hanya bank asing yang dapat melayani atau memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan besar dalam negeri,” katanya.
Meski begitu ia mengaku tidak bisa memutuskannya sendirian karena ada aturan yang harus dipenuhi.
“Kalau pun pihak-pihak lain tidak akan menyetujui rencana ini, yang jelas saya sebagai menteri yang membawahi BUMN sudah membuat rencana dan road map yang jelas untuk kemajuan negara di bidang itu,” ujarnya.
Harry Azhar Ketua Komisi XI DPR-RI meminta Dahlan berhati-hati mengambil kebijakan soal akuisisi BTN karena bisa melanggar Undang-Undang BUMN.
“Menteri BUMN harus paham soal pengalihan saham, karena jika memaksakan dan kemudian melanggar aturan maka siap-siap untuk dipidanakan,” ujar Harry.
Menurut Harry dalam melakukan proses pengalihan saham BUMN sesuai dengan ketentuannya harus melalui Komite Privatisasi beranggotakan Menko Perekonomian, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN, yang diketuai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Setelah semua setuju, termasuk Presiden, maka usulan pengalihan saham BUMN disampaikan kepada DPR-RI untuk selanjutnya mendapat persetujuan,” tegasnya.
Hatta Rajasa Menko Perekonomian dan Chatib Basri Menkeu sendiri menyatakan belum mengetahui rencana pengalihan saham BTN ke Mandiri tersebut. (ant/dwi)