Pemerintah akan finalisasi pelaksanaan UU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tahun ini. Finalisasi diantaranya, dengan roadshow ke Medan, Makassar dan Surabaya terkait sosialisasi UU SBSN.
Penerbitan SBSN (Sukuk), seperti disampaikan, AGUS P LAKSONO Kasi Perencanaan Portofolio Pembiayaan Syariah Direktorat Kebijakan Pembiayaan Syariah Ditjen Pengelolaan Utang Departemen Keuangan dalam sosialisasi di Surabaya, Selasa (31/07), diantaranya, untuk memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara, menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah baik dalam maupun luar negeri serta mengoptimalkan pemanfaatan dana-dana masyarakat yang belum terjaring sistem keuangan konvesional.
Potensi penerbitan Sukuk, kata AGUS, berdasarkan permintaan pasar yang cukup besar baik di dalam maupun luar negeri. “Di dalam negeri, dengan jumlah penduduk muslim yang besar tetapi proporsi (market share) produk syariah relatif kecil. Begitu pula dengan jumlah emiten yang melakukan penawaran efek syariah masih sedikit. Sedangkan pasar luar negeri, pertumbuhan aset pasar keuangan cukup pesat sekitar 15% per tahun,”paparnya.
Dalam finalisasi pelaksanaan UU SBSN, menurut AGUS, pemerintah telah menyiapkan infrastruktur SBSN, aset, pemilihan struktur, pengembangan instrument dan pengembangan pasar sekunder. Dalam finalisasi tersebut, Pemerintah didampingi Komite Syariah untuk meng-create instrumen syariah.
“Komite Syariah beranggotakan diantaranya dari Majelis Ulama Indonesia. Ini ditujukan agar instrumen syariah sesuai dengan aqidah syariah,”ujarnya. (tin)