Pemerintah akan memberikan insentif keringanan pajak (tax holiday) pada beberapa sektor tertentu. Diantaranya, investasi yang mampu menyerap banyak tenaga kerja, transfer teknologi atau investasi di kawasan tertentu sebagai pionir.
Hal tersebut diungkapkan DARMAWAN DJAYUSMAN Deputi Bidang Promosi Dalam Negeri Penanaman Modal BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) di sela Gelar Potensi Investasi Daerah (GPID), di Jatim Expo, Rabu (05/12).
Pada suarasurabaya.net, DARMAWAN mengatakan, insentif itu merupakan bagian dari peraturan pemerintah yang ada didalam implementasi UU Investasi. Diharapkan akan segera diterbitkan pemerintah.
Insentif tax holiday, menurut DARMAWAN, juga kompensasi yang bisa diberikan pemerintah sebagai kompensasi biaya ekonomi tinggi. “Tingginya harga minya dunia hampir ke angka US$ 100 per barrel, berdampak pada kenaikan harga BBM industri per 1 Desember kemarin. Untuk itu, insentif tersebut bentuk kompensasi tidak langsung akibat pembengkakan biaya ekonomi,”paparnya.
Wacana kebijakan tax holiday, kata DARMAWAN, sebenarnya sudah lama dimunculkan. Saat ini waktunya cukup tepat mengingat tantangan menarik dana investasi global semakin berat.
Hanya saja, DARMAWAN mengingatkan, insentif tidak akan diberikan pada semua jenis investasi dan dalam rentang waktu tertentu. “Bisa saja berlaku 1 tahun atau sampai 5 tahun, tergantung jenis usaha bersangkutan,”ujarnya.
Kompensasi biaya ekonomi tinggi, tambah DARMAWAN, pemerintah akan memangkas birokrasi peraturan perijinan. Termasuk meminta petugas teknis dari seluruh instansi serta perwakilan Propinsi berkantor di BKPM Pusat, agar koodirnasinya cepat dan lebih baik. (tin)