Sabtu, 23 November 2024

6 Kg Sabu dan 420 Ekstasi Dimusnahkan BNNP Jatim

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Sebanyak 6 kilogram sabu-sabu dan 420 pil ekstasi dimusnahkan di BNNP Jatim, Rabu (28/12/2016). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim memusnahkan 6 kilogram sabu-sabu dan 420 pil ekstasi, Rabu (28/12/2016). Barang tersebut diamankan dari dua tersangka kurir narkoba yang ditangkap Senin (21/12/2016).

Pria berinisial EN ditangkap di jalan Sememi Surabaya saat membawa tas ransel berisi 6 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 6.066 gram. Setelah itu rumah kos tersangka di Jl Ngasinan II Menganti Gresik digeledah, ditemukan sabu seberat 59,65 gram dan ekstasi 420 butir.

Kompol Sutrisno Kasi Sidik BNNP Jatim mengatakan, dari pemeriksaan tersangka mengaku disuruh menerima barang dari Lang Lang yang tinggal di Malang.

“Petugas kemudian bergerak menangkap LL di rumahnya di Jl Ketindan RT02 RW 04 Kelurahan Ketindan Kecamatan Lawang Kabupaten Malang. Dari tangan LL petugas mengamankan 25,78 gram sabu-sabu,” ujarnya di Kantor BNNP Jatim.

Sabu-sabu ini rencananya akan diedarkan di Surabaya dan sekitarnya. Tempat EN merupakan gudang penyimpanan barang tersebut dengan jumlah besar. Menurut pengakuan tersangka EN, dia sudah menjadi kurir sabu-sabu selama dua tiga bulan.

Atas perbuatannya, dua tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 1 undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (bid/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs