Sepanjang 2016, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah berhasil memulihkan uang negara dengan nominal cukup sebesar, yakni mencapai Rp36,8 miliar.
Dari jumlah diatas, Kejari Surabaya telah menyelamatkan dan memasukkan ke kas negara sebesar Rp 15,6 miliar. Sedangkan sisanya, sebesar Rp21,2 miliar, saat ini masih dalam tahap proses pembayaran.
“Pemulihan uang negara itu didapat dari penanganan perkara korupsi selama 12 bulan di tahun 2016,” kata Roy Revalino, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kamis (29/12/2016).
Menurut dia, sepanjang tahun 2016 ini, Kejari Surabaya telah melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi dengan empat perkara. Kasus yang masih dalam proses penyidikan sebanyak 19 kasus, 44 kasus lainnya pada tahap penuntutan, dan 12 kasus telah dieksekusi.
“Kalau soal tunggakan penanganan kasus korupsi, sepanjang tahun ini tidak ada,” ujar Roy. (bry/den)