Minggu, 24 November 2024

Sidak TKA Menaker Harus Jadi Program Besar

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Sidak TKA yang dilakukan oleh Hanif Dhakiri Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Foto: krjogja.com

Saleh Partaonan Daulay wakil ketua Komisi IX DPR RI memberi apresiasi terhadap Hanif Dhakiri Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang melakukan sidak Tenaga Kerja Asing (TKA). Hasil sidak tersebut membuktikan kalau ada masalah dengan TKA di Indonesia.

“Saya mengapresiasi sidak yang dilakukan oleh menaker. Hasil sidak tersebut membuktikan bahwa memang ada masalah TKA di Indonesia. Masalah tersebut tidak hanya terkait izin masuk, tetapi termasuk penyalahgunaan dokumen,” ujar Saleh saat dihubungi suarasurabaya.net, Jumat (30/12/2016).

“Jadi tidak perlu disangkal lagi. Yang penting mencari solusi dan jalan keluar,” kata dia.

Menurut Saleh, sidak seperti ini sangat penting dilakukan. Tidak hanya pada saat isunya mencuat, tetapi harus dilakukan secara reguler dan berkala. Aparat Penyidik PNS perlu melakukan koordinasi agar sidak seperti ini dapat berjalan lebih efektif.

“Mudah-mudahan sidak yang dilakukan ini bukan hanya sekedar memadamkan lilin. Tetapi sudah menjadi program besar kemenaker. Saya kira, semua pihak akan mendukung langkah tersebut,” kata Saleh.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan kalau Komisi IX DPR masih tetap menunggu tindak lanjut lain dari hasil panja pengawasan TKA ilegal. Selain meningkatkan pengawasan, masih ada beberapa rekomendasi lain yang diminta untuk dilaksanakan. Terutama bagaimana menjatuhkan tindakan tegas kepada para TKA ilegal yang melanggar peraturan yang ada.

“Kemarin waktu sidak, menaker kan menemukan adanya pelanhgaran. Mestinya, itu ditindak tegas. Kalau perlu, tindakan dalam bentuk projustisia. Ini penting agar mereka tidak mengulangi lagi,” ujar Saleh.

Sebelum, Hanif Dhakiri Menaker sempat emosi saat melakukan sidak TKA di PT Hua Xing Industri, Jalan Narogong Kilometer 20, Cileungsi, Bogor. Menaker sempat membentak TKA asing karena tidak kooperatif.

Menaker mendapati 18 TKA yang terindikasi melanggar izin. Pelanggaran izin tersebut adalah bekerja tidak sesuai dengan jabatannya, misalnya teknisi listrik tapi menjadi tenaga pemasaran. Ditemukan juga pelanggaran lokasi kerja, misalnya izin di Tangerang tetapi bekerja di Bogor.

Hanif mengatakan, bagi mereka (TKA) yang terindikasi melanggar izin kerja, akan dibawa ke tahanan imigrasi untuk diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan dan imigrasi.(faz/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs