Senin, 25 November 2024

DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan TKA di Indonesia

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Masinton Pasaribu anggota komisi III DPR RI mendesak pemerintah memperketat pengawasan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.

Maraknya TKA ilegal dari Tiongkok dengan memanfaatkan visa kunjungan, menandakan kesembronoan dan lemahnya pengawasan TKA dari Tiongkok yang masuk ke Indonesia dengan mudah.

“Saling bantah antara Menkumham dengan Menaker mengenai jumlah TKA asal Tiongkok yg bekerja di Indonesia menunjukkan ada yang salah dengan masuknya TKA asal Tiongkok,” kata politisi PDI Perjuangan ini, Jumat (30/12/2016).

Yasona Laoly, Menkum HAM mengatakan, sepanjang 2016 sedikitnya ada 7.887 TKA yang telah dideportasi ke negara asalnya karena menyalahi aturan.

Yasonna membantah soal isu 10 juta TKA yang dikatakan menyerbu Indonesia. Kalau ada data, Yasonna minta ditunjukkan, karena sudah ada 7.887 yang dideportasi karena tidak jelas.

“Sudah diketahui siapa yang mem-blow up berita hoax itu,” kata Menkum Ham, di Istana Negara, Jumat (30/12/2016).

Khusus untuk TKA asal Tiongkok, ada sekitar 21 ribu orang yang kini bekerja di Indonesia. Sementara 31 ribu lainnya ada di Indonesia dengan Kitas (kartu izin tinggal terbatas).

Seluruh TKA di Indonesia sekarang jumlahnya 70-an ribu. Jumlah itu tidak sebanding dengan TKI yang bekerja di Malaysia Singapura. Hongkong dan Timur Tengah, yang mencapai sekitar 2,5 juta. “Kita harus fair. Yang penting adalah diawasi, tutur Menkum Ham,” kata dia.

Sementara itu Hanif Dzakiri Menaker, mengatakan pemerintah tetap memgutamakan TKI. TKA yang bekerja di Indonesia harus mengikuti presedur. Kalau visa kunjungan dipergunakan bekerja, akan dipulangkan.

Menaker minta masyrakat jangan mudah tergerus berita dari Medsos yang tidak jelas sumbernya. (jos/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
35o
Kurs