Sabtu, 23 November 2024

Hakim Tolak Eksepsi Dahlan Iskan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Dahlan Iskan saat menjalani sidang putusan sela kasus dugaan korupsi aset PT Panca Wira Usaha BUMD Jawa Timur, Jumat (30/12/2016). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak semua nota keberatan atau eksepsi Dahlan Iskan, dalam kasus dugaan korupsi aset PT Panca Wira Usaha BUMD Jawa Timur dalam Sidang Putusan Sela, Jumat (30/12/2016). Sidang akan dilanjutkan pada Jumat 13 Januari 2017 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Tahsin Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga perkara ini layak diajukan ke pembuktian. Sementara eksepsi Dahlan dinilai hakim sudah masuk ke materi pokok perkara. Karena itu, hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara tersebut ke agenda pembuktian sampai putusan.

“Menolak eksepsi terdakwa seluruhnya dan menerima dakwaan jaksa penuntut umum. Sidang akan dilanjutkan Jumat depan,” ujar Tahsin saat membacakan putusan sela.

Awalnya, sidang akan dilanjutkan Selasa depan. Namun, karena Dahlan meminta izin berobat ke luar negeri maka dipertimbangkan diberi waktu, sehingga Sidang selanjutnya digelar Jumat (13/1/2017).

Majelis Hakim berharap proses berobat ke China dengan pengawalan pihak kejaksaan. Sehingga bisa tepat waktu, sepulang berobat bisa dilanjutkan Sidang. “Silakan atur teknisnya,” kata Tahsin.

Sementara, Agus Dwi Harsono Kuasa hukum Dahlan Iskan, mengatakan, putusan sela majelis hakim ini sebagai kesempatan yang diberikan terhadap Dahlan untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah.

“Kami hormati putusan hakim, kami akan buktikan di persidangan selanjutnya,” kata Agus.

Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU saat menjabat sebagai direktur utama pada 2003. Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bid/dwi)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs