Sabtu, 23 November 2024

KPK Lanjutkan Proses Penyidikan Dugaan Korupsi Imam Nahrawi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Tersangka Imam Nahrawi mantan Menpora. Foto: dok suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Dalam prosesnya, hari ini, Senin (2/12/2019), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi untuk tersangka Imam Nahrawi mantan Menpora.

Saksi yang diminta datang ke Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, adalah Teuku Salsabil Ali dari kalangan swasta.

Pemanggilan saksi, kembali dilakukan sesudah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019), menolak gugatan praperadilan yang diajukan Imam Nahrawi, atas penetapan tersangka oleh KPK.

Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, penyidik akan menanyakan sejauh mana pengetahuan saksi mengenai dugaan korupsi Menpora dan asisten pribadinya yang juga berstatus tersangka.

Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi juga dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan Imam Nahrawi.

Sampai sekarang, menurut Juru Bicara KPK, sudah lebih dari 20 orang saksi yang dimintai keterangan dalam penyidikan Imam Nahrawi, dari unsur PNS Kemenpora, pejabat di lingkungan KONI, politisi, pihak keluarga dan swasta.

Seperti diketahui, Rabu (18/9/2019), KPK mengumumkan status hukum Imam Nahrawi Menpora dan Miftahul Ulum asisten pribadinya sebagai tersangka korupsi.

Imam bersama Ulum diduga mengatur siasat demi mendapatkan keuntungan pribadi dari proses pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI.

Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan indikasi Imam dan Ulum sudah menerima uang suap sebanyak Rp26,5 miliar.

Uang itu antara lain dari mengurus proposal Dana Hibah tahun 2018 yang diajukan KONI kepada Kemenpora, dari proses pemilihan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, serta penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Menpora. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs