Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agus diperiksa sebagai saksi untuk Irfan Kurnia Saleh Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland 101.
Usai menjalani sekitar tiga jam pemeriksaan mulai pukul 9.30 WIB sampai 12.30 WIB, Agus mengatakan sudah memberikan sejumlah keterangan kepada Penyidik KPK.
Tapi, Agus tidak mau menjelaskan detail keterangan yang disampaikan kepada Penyidik KPK, karena ada doktrin dan sumpah prajurit yang mengharuskannya menjaga rahasia.
Dia mengibaratkan pembelian helikopter AW 101 seperti memesan mobil Ferrari di sebuah showroom, yang bisa diubah sesuai spesifikasi penggunanya, baik untuk kendaraan santai atau untuk balapan.
Kemudian, Agus Supriatna meminta supaya persoalan pembelian helikopter itu tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Saya sudah jelaskan apa yang bisa saya jelaskan kepada Penyidik KPK. Saya minta kepada teman-teman (media massa) supaya persoalan ini jangan sampai membuat gaduh,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2018).
Dalam kasus ini, POM TNI sudah menetapkan lima orang tersangka, antara lain Kolonel FTS Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang dan Jasa, dan Letkol WW Pejabat Pemegang Kas.
Kemudian, Pembantu Letnan Dua SS Staf Pemegang Kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB Asisten Perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.
Sekadar diketahui, pembelian helikopter Agusta Westland 101 bermasalah karena diduga ada penggelembungan dana mencapai Rp738 miliar. Dari hasil hitungan sementara, negara merugi sekitar Rp224 miliar. (rid/iss/den)