Sabtu, 23 November 2024

Gubernur Jatim Terbitkan Imbauan Tidak Buang Sampah Popok ke Sungai

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Lembaga konservasi lahan basah (Ecoton) mengevakuasi popok bayi dari Kali Surabaya, Senin (10/7/2017). Foto: dok/Abidin suarasurabaya.net

Soekarwo Gubernur Jawa Timur menerbitkan surat edaran kepada Bupati/ Walikota se-Jawa Timur yang berisi imbauan agar melakukan pembinaan dan pengawasan pada warga yang membuang sampah rumah tangga termasuk popok sekali pakai (diapers) di sumber air atau sungai.

Surat bernomor 660/19700/111.3/2017 tersebut berisi 9 poin imbauan Gubernur Jatim kepada Bupati/Walikota yang diantaranya berisi: Pemkab/Pemkot agar melaksanakan sosialisasi, edukasi serta pendampingan agar masyarakat mengubah perilakunya dalam membuang sampah popok sekali pakai.

“Diantaranya bagaimana memberi penyadaran kepada masyarakat agar tidak membuang sampah popok sekali pakai ke sungai,” kata Benny Sampirwanto Humas Pemprov Jawa Timur pada suarasurabaya.net, Rabu (3/1/2018).

Imbauan itu, kata Benny, juga berisi agar kabupaten/kota menyediakan sarana pemilahan sampah sekurang-kurangnya lima jenis teramsuk popok sekali pakai khusus masyarakat yang tinggal di sempadan sungai atau sumber-sumber air.

“Imbauan Pak Gubernur juga meminta kabupaten/kota membuat papan informasi pelarangan pembuangan sampah rumah tangga termasuk sampah popok sekali pakai ke sungai dan sumber air,” katanya.

Dalam surat edaran itu juga diimbau agar kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produsen yang menghasilkan sampah kemasan atau barang yang sulit terurai oleh proses alam.

“Secara teknis, surat ini masukan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim agar seluruh kabupaten/kota mencegah sedini mungkin pembuangan sampah popok sekali pakai ke sungai,” katanya. (bid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs