Minggu, 24 November 2024

Setya Novanto Menanti Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Suasana persidangan kasus korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis (28/12/2017), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018), kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.

Agenda sidang lanjutan pada Kamis (4/1/2018) adalah mendengarkan putusan sela majelis hakim, atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa, dan jawaban jaksa penuntut umum.

Pada sidang pekan lalu, tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menanggapi beberapa poin keberatan pihak Novanto, atas dakwaannya.

Salah satunya soal penetapan tersangka Novanto untuk kedua kalinya yang dianggap tidak sah, karena sebelumnya putusan praperadilan memerintahkan KPK menghentikan penyidikan.

Atas poin keberatan itu, Jaksa KPK mengatakan, sah atau tidaknya penetapan tersangka merupakan wewenang hakim praperadilan, bukan di ranah eksepsi.

Sementara itu, pengacara Setya Novanto kecewa karena tidak ada penjelasan atas `hilangnya` sejumlah nama politisi yang diduga menerima uang korupsi KTP Elektronik, seperti tercantum dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.

Beberapa nama politisi yang `hilang` di antaranya Anas Urbaningrum, Olly Dondokambey, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Marzuki Alie, Agun Gunandjar Sudarsa, dan Yasonna Laoly.

Sebelum sidang dimulai, Maqdir Ismail pengacara Setya Novanto mengatakan siap menerima apa pun putusan sela yang akan disampaikan majelis hakim.

“Putusan sela kan putusan sepihak hakim. Apa pun putusannya, kami harus terima. Tim kuasa hukum dan Pak Setya Novanto siap mendengarkan sepanjang putusan itu dibacakan dan sesudah dibacakan, karena itu adalah putusan yang benar sebelum ada putusan lain yang membatalkan,” ujarnya di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Sekadar diketahui, kalau putusan sela majelis hakim yang dipimpin Hakim Yanto menerima nota keberatan terdakwa, maka sidang perkara mantan Ketua DPR RI itu tidak berlanjut.

Tapi, kalau majelis hakim menolak eksepsi, sidang dengan terdakwa Setya Novanto akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik, Setya Novanto diduga berperan aktif mengatur proses penganggaran sampai pengadaan bersama sejumlah pihak.

Jaksa KPK mendakwa Novanto memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta Dollar AS, serta menerima barang mewah berupa jam tangan seharga 135 ribu Dollar AS. (rid/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
30o
Kurs