Sabtu, 23 November 2024

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Menolak Eksepsi Setya Novanto

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Suasana sidang lanjutan perkara korupsi proyek KTP Elektronik dengan agenda putusan sela majelis hakim atas eksepsi Setya Novanto terdakwa, Kamis (4/1/2018), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menolak seluruh poin keberatan (eksepsi) yang diajukan Setya Novanto terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik.

Menurut majelis hakim, keberatan atas surat dakwaan yang dinilai tidak jelas, tidak cermat dan kabur, tidak bisa diterima. Karena, jaksa penuntut umum sudah mencantumkan data identitas terdakwa, dan memenuhi aturan hukum.

Hakim juga menolak keberatan terdakwa soal surat dakwaan berdasarkan perkara yang tidak sah. Hal itu terkait penetapan tersangka Novanto kedua kalinya, sesudah ada putusan praperadilan yang memenangkan gugatannya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai poin keberatan itu lebih tepat diajukan dalam praperadilan, bukan dalam eksepsi. Dan, penetapan tersangka kedua kalinya lazim dalam peradilan, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kemudian, hakim menolak keberatan terdakwa soal perbedaan jumlah kerugian keuangan negara hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara itu, soal hilangnya sejumlah nama yang tercatat sebagai penerima uang dari proyek KTP Elektronik dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, hakim berpendapat hal itu tidak menyebabkan surat dakwaan Novanto batal demi hukum.

Karena menurut hakim, yang diadili adalah Setya Novanto, bukan sejumlah orang yang namanya hilang dalam surat dakwaan.

“Menimbang bahwa karena keberatan Tim Penasihat Hukum Terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan. Menimbang bahwa mengenai kewajiban membebankan biaya perkara, harus ditunda sampai dengan putusan akhir,” kata Yanto Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2018), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Surat dakwaan Penuntut Umum No.DAK 88/24/12/2017 tanggal 16 Desember 2017, menurut hakim sudah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan d 2 sehingga seluruh dakwaan tersebut sah menurut hukum dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara.

Dengan penolakan majelis hakim atas eksepsi tersebut, persidangan perkara korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Atas putusan sela itu, Setya Novanto menyatakan menerima, dan siap mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Rencananya, sidang lanjutan akan digelar lagi hari Kamis (11/1/2017). Kemudian, majelis hakim memutuskan, mulai pekan berikutnya, sidang berlangsung dua kali dalam seminggu, hari Senin dan Kamis. (rid/dwi/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs