Sabtu, 23 November 2024

KPK Melimpahkan Mantan Kadis PU Malang ke Jaksa Penuntut

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jarot Edy Sulistyono mantan Kadis PU Kota Malang tersangka kasus dugaan korupsi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelesaikan proses penyidikan Jarot Edy Sulistyono tersangka kasus suap dalam proses pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun 2015.

Hari ini, Penyidik KPK melakukan pelimpahan tahap kedua kepada jaksa penuntut umum.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, pelimpahan itu meliputi berkas, barang bukti dan Jarot Edy Sulistyono mantan Kepala Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang.

“Hari ini kami sudah melakukan pelimpahan tahap kedua JES tersangka kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015, untuk diproses penuntutan,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2018).

Rencananya, lanjut Febri, sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Sambil menunggu jadwal sidang, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Klas I Medaeng, Surabaya,” kata Kabiro Humas KPK.

Seperti diketahui, Jumat (11/8/2017) KPK mengumumkan penetapan status Jarot Edy Sulistyono sebagai tersangka penyuap Ketua DPRD Kota Malang.

Sesudah melakukan pemeriksaan, Kamis (9/11/2017), Penyidik KPK menahan bekas pejabat Kota Malang itu di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. (rid/bid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs