Komisi D Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya mengusulkan adanya pengkajian ulang penertiban sentra pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini dinilai belum memiliki solusi nyata bagi pedagang pascapenertiban.
Ahmad Zakariya Anggota Komisi B DPRD Surabaya, dilansir Antara, Selasa (9/1/2018), mengatakan jika tidak ada solusi yang konkrit lebih baik dilakukan moratorium penertiban PKL.
“Saya mencontohkan penertiban sentra PKL di Jalan Kupang Mulyo I, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Suko Manunggal. Empat bulan pascapenertiban ternyata pedagang yang ada di sana belum bisa berjualan,” katanya.
Dari pada membuat masyarakat menderita, lanjut dia, lebih baik dihentikan dulu empat sampai lima bulan.
“Jika sudah ada solusi baru dilanjutkan,” kata dia.
Ia menyebutkan selama 2017 hingga awal 2018 komisinya kerap menerima aduan dari PKL Pacuan Kuda, pacar Keling, penjual degan Menur hingga PKL di Jalan Bongkaran.
“Saran saya ditunda dulu sampai PAK (perubahan anggaran keuangan). Dari sana kita tahu program yang akan dibuat untuk PKL. Ini manusia bukan memindahkan barang,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Terkait penataan PKL di Surabaya, lanjut dia, sebenarnya ada banyak cara yang bisa ditempuh oleh Pemkot Surabaya. Hal itu mengacu pada Perda No. 9 Tahun 2014 tentang Penyediaan Ruang bagi PKL.
Dalam perda tersebut disebutkan secara jelas bahwa untuk pusat perbelanjaan dan gedung perkantoran diharuskan menyediakan ruang kosong untuk PKL. Namun, kenyataannya sampai sekarang perda itu tidak bisa diterapkan karena belum adanya Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Pemkot perlu menggandeng pihak swasta jika ingin menata PKL di Surabaya. Kalau Pemkot sendirian, ya seperti ini hasilnya,” katanya.
Ia menyebut belum adanya perwali terkait penataan PKL merupakan pekerjaan rumah besar bagi pemkot. Untuk itu, ia minta pemkot serius menangani PKL, karena kalau dibiarkan bisa jadi bumerang. (ant/ang/rst)