Kombes Pol Martinus Sitompul Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri mengatakan bahwa polisi mengidentifikasi sejumlah kecurangan yang kemungkinan terjadi dalam Pilkada Serentak 2018.
“Ada enam hal kecurangan yang diwaspadai oleh Polri dalam rangkaian Pilkada,” kata Kombes Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/1/2018) seperti dilansir Antara.
Ia merinci, sejumlah kecurangan tersebut, pertama yakni intimidasi, contohnya dengan membuat pemilih takut untuk memilih, tidak mau datang ke TPS.
Kedua, distruption, dengan menimbulkan gangguan-gangguan sehingga menciptakan situasi tidak kondusif saat pemungutan suara.
Ketiga, missinformation, dengan menyebarkan informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
Keempat, registration fraud, dengan memanipulasi data sehingga pemilih tidak memiliki hak untuk memilih.
Kelima, vote buying, contohnya serangan fajar. Dan terakhir, ujaran kebencian.
Sebanyak 171 daerah akan berpartisipasi dalam Pilkada 2018. Jumlah daerah yang akan ikut pilkada mendatang akan lebih banyak dibandingkan Pilkada 2017, yang hanya diikuti 101 daerah.
171 daerah tersebut terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten di Indonesia. (ant/dwi)