Sabtu, 23 November 2024

Setya Novanto Sudah Mengajukan Permohonan Justice Collaborator ke KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setya Novanto terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/1/2018). Foto: Farid suarasurabaya.net

Setya Novanto terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik, melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC), kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Firman Wijaya pengacara Novanto mengatakan, pengajuan JC itu adalah upaya kliennya memperjuangkan keadilan, supaya pihak lain yang terlibat, juga diproses hukum.

Menurutnya, keputusan mengajukan permohonan kerja sama dengan KPK itu, sudah melalui proses pertimbangan.

Firman berharap, KPK menerima permohonan Novanto, untuk mengungkap pihak lain yang punya peran penting, dan mendapat keuntungan lebih besar dari yang didakwakan jaksa kepada kliennya.

“Soal pilihan mengajukan JC, intinya Pak Novanto ingin memperjuangkan keadilan supaya fair, supaya proses peradilan ini terbuka. Nantinya, bisa kita ketahui bersama siapa yang paling berperan dalam penganggaran dan perencanaan proyek KTP Elektronik, apakah di legislatif atau eksekutif,” ujarnya di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Sementara itu, Febri Diansyah Juru Bicara KPK membenarkan pihaknya, kemarin Rabu (10/1/2018), sudah menerima surat pengajuan JC dari Setya Novanto.

Selanjutnya, permohonan itu akan dipelajari oleh Pimpinan dan Penyidik KPK, sebelum memutuskan menerima atau menolak.

Febri menambahkan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terdakwa untuk menjadi JC. Antara lain, mengakui perbuatannya, dan mau membuka peran pihak lain.

Tapi, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Poin 9a, status JC tidak bisa diberikan kepada pelaku utama tindak pidana.

Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik, Setya Novanto diduga berperan aktif mengatur proses penganggaran sampai pengadaan bersama sejumlah pihak.

Jaksa KPK mendakwa Novanto memperkaya diri sendiri dengan cara melanggar hukum, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs