Komisi VIII DPR RI akan mengusahakan agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini tidak naik. Hal ini disampaikan Ali Taher Parasong Ketua Komisi VIII DPR RI menanggapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) 5% yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi untuk BPIH Tahun 2018 ini.
Sekadar diketahui, Arab Saudi telah resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 5% tersebut sejak 1 Januari 2018. Di antara yang terkena aturan baru ini adalah produk makanan, pakaian, barang elektronik, bahan bakar minyak, tagihan telepon, air dan listrik, serta pemesanan hotel. Arab Saudi membuat kebijakan baru ini karena harga minyak di Timur Tengah melemah,
Untuk mengantisipasi PPN 5% yang diterapkan oleh Arab Saudi, kata Ali, mulai tahun 2018 ini DPR RI akan segera membahas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dengan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) dan Kemenag RI dalam waktu dekat ini.
“Terkait PPN 5% itu, Komisi VIII akan melakukan koordinasi dengan Kemenag RI untuk membicarakan masalah ini dengan Organisasi Konferensi Islam (OKI) agar pengenaan pajak PPN 5% ditiadakan,” kata Ali Taher di gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Menurut dia, haji itu ibadah sehingga perlu dipertimbangkan untuk dikenai PPN 5% tersebut.
“Haji itu ibadah, bagaimana mau dikenai pajak. Kalau untuk katering dan juga akomodasi itu dimungkinkan. Tapi kalau orang berhaji dipajakin kan tidak rasional,” tegasnya.
Untuk itu kata Ali, Komisi VIII DPR keberatan dengan pengenaan pajak tersebut.
“Kita akan usahakan BPIH tidak dikenai PPN 5% itu,” pungkas dia.(faz/dwi)