Seorang laki-laki berinisal ACJ, 24 tahun, warga Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, diamankan polisi setelah terbukti mencuri barang elektronik di sebuah toko yang berada di Tunjungan Plaza 4, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya.
Kompol Lily Djafar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan awalnya tersangka datang ke Surabaya untuk mencari pekerjaan. Kemudian, tersangka berjalan-jalan di Tunjungan Plaza dan melihat barang-barang elektronik. Karena tergiur, tersangka nekat mencuri sebuah speaker dan memasukkannya ke dalam tas.
“Tersangka berhasil mencuri speaker di toko itu. Puas karena berhasil mencuri, esoknya dia mengulanginya lagi di toko yang sama. Dia mau mencuri headset, tapi ketahuan sama penjaga tokonya,” kata dia, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (12/1/2018).
Sebelumnya tersangka pernah mencuri tiga buah jam tangan di Pasar Baru Jakarta. Kepada polisi, tersangka juga mengaku telah melakukan aksinya selama satu tahun.
“Sebelumnya saya bekerja di asuransi, tapi terus resign. Ingin cari pekerjaan lain. Keadaan saya memang bingung karena pengangguran. Akhirnya saya ke Surabaya. Hasil curian yang selama ini saya dapatkan, itu saya gunakan sendiri, tidak saya jual,” kata tersangka.
Selain berhasil mengamankan barang curian, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya seperti satu buah cutter, satu buah obeng, dua buah tang warna merah dan satu buah tas.
“Saya tidak menggunakan alat-alat itu saat mencuri. Saya hanya membawanya saja,” kata tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan hukuman penjara lima tahun. (ang/iss/ipg)