Tim Anti Bandit Polsek Dukuh Pakis berhasil mengamankan pencuri berinisial MC warga Jalan Tanjungsari Bakti, Surabaya. Laki-laki usia 47 tahun itu terbukti telah mencuri sebuah Handphone (HP) di Toko Mebel Modern Jalan Raya Kupang Jaya Nomor 125 Surabaya.
AKP M. Akhyar Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (11/1/2018), sekitar pukul 14.00 WIB. Korban berinisial LA melapor kepada polisi, jika telah kehilangan HP merk Samsung Galaxy J2, ketika sedang sibuk melayani konsumen di tokonya.
“Korban melapor ke kami melalui telfon, mengatakan bahwa telah terjadi pencurian sebuah HP merk Samsung Galaxi J2 milik korban. Kemudian dengan informasi tersebut piket Reskrim bersama KA SPKT datang ke lokasi untuk olah TKP,” kata Akhyar, Jumat (12/1/2018).
Dari hasil olah TKP, kata Akhyar, polisi menemukan sebuah petunjuk bahwa pelaku diduga seorang laki-laki yang biasa mengamen dari toko satu ke toko yang lain.
“Tidak lama kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, kami berhasil menangkap tersangka lengkap dengan barang buktinya yaitu sebuah HP beserta dus book-nya,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara. (ang/iss/ipg)